Frequently Asked Questions

Apakah ada kemungkinan bagi mahasiswa yang menghadapi masalah ekonomi dapat mengajukan permohonan dan dapat dipertimbangkan pengurangan UKT?

Jawaban:

Bagi mahasiswa yang kurang mampu/keberatan dengan nilai UKT yang telah ditetapkan pihak Universitas dapat mengajukan permohonan ulang untuk merivisi UKT dengan melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan Universitas. Untuk prosedurnya dapat langsung Menemui Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan dan Keuangan.

Syarat-syarat surat keterangan lulus

Jawaban:

Syaratnya :

  1. Berita acara sidang
  2. Transkip nilai
  3. Surat permohonan di tandatangani oleh Ka. Prodi

Prosesnya :

  1. Mahasiswa membawa surat permohonan penerbitan surat keterangan lulus dari Prodi ke Wakil Dekan BAKSI melalui bag. Akademik dengan melampirkan berita acara ujian skripsi dan rekapitulasi nilai dari siakad.
  2. Petugas akademik mengecek surat permohonan beserta persyaratan.
  3. Petugas akademik membuat surat keterangan lulus.
  4. Wakil Dekan BAKSI menanda tangani surat keterangan lulus.
  5. Petugas akademik mencatat surat dan mengarsipkan.
  6. Mahasiswa mengambil surat keterangan lulus di bidang akademik.

Jadwal dosen mengajar ?

Jawaban:
  • Buka portal e-campus, pilih e-penjadwalan
  • Cari dosen dan ketik nama dosen yang dicari jadwalnya
  • Atau cari per prodi untuk melihat rekap jadwal keseluruhan

Jaringan Internet yang bisa dipakai ?

Jawaban:

Untuk dosen :

  1. id atau Fkip_actual@wifi.id yang terpasang di gedung F (8 Spot) dan gedung G (2 Spot)
  2. Wifi universitas yang ada di lobby FKIP

Untuk mahasiswa : Wifi campus atau indi campus yang membayar dengan voucher seharga Rp 5000/24jam

Apa password internet disini (bila di prodi) ?

Jawaban:

Bisa datang langsung ke ruangan D2SI mengenai password wifi dan jaringan mengenai internet

Tata cara mengupload RPS

Jawaban:

RPS diupload melalui aplikasi elearning FKIP Universitas Jambi, untuk panduan/cara mengupload/mengisi telah kami sediakan dalam bentuk panduan yang dapat diakses melalui menu bantuan.

Mengakses biodata dosen

Jawaban:

Biodata dosen dapat diakses melalui aplikasi simpeg. Untuk data-data secara umum dapat diakses secara langsung tanpa harus login. Sedangkan untuk data yang lebih lengkap pengguna diharuskan login terlebih dahulu

Kapan pelaksanaan ujian semester (kalender akademik) ?

Jawaban:

Bisa lihat langsung di ruang akademik atau buka link e-campus maupun siakad unja.

Apakah memungkinkan untuk mendapatkan ijazah dan transkip nilai bagi mahasiswa yang sudah lulus dan telah melengkapi  semua persyaratan kelulusan tetapi belum wisuda ? (mahasiswa sangat membutuhkannya untuk melamar pekerjaan sementara waktu tunggu untuk wisuda masih lama, di universitas negeri yang lain sudah mengakomodir hal tersebut)

Jawaban:

Ijazah dan transkrip dikeluarkan/ditandatangani sesuai dengan tanggal pada saat wisuda, sehingga tidak memungkinkan mahasiswa mendapatkan ijazah dan transkrip sebelum mengikuti wisuda namun demikian untuk kepentingan mahasiswa melamar pekerjaan, mahasiswa dapat menggunakan surat keterangan LULUS dan transkrip sementara yang dikeluarkan oleh prodi yang diketahui oleh Fakultas.

Apakah universitas masih memberikan kesempatan (perpanjangan) pendaftaran wisuda ?

Jawaban:

Ada perpanjangan pendaftaran bila kuota wisudawan belom mencapai 1000 peserta. Bila kuota telah penuh maka tidak ada perpanjangan untuk wisuda.

Bagaimana prosedur dan kapan perbaikan nilai bisa dilakukan ?

Jawaban:
  • Jadwal perbaikan nilai dilihat pada kalender akademik pada website e-campus maupun di pengumuman akademik.

Prosesnya :

  1. Mahasiswa mengisi blangko perbaikan KHS
  2. Mahasiswa meminta tanda tangan dosen pengampu mata kuliah, dosen PA dan Ketua Prodi.
  3. Mahasiswa menyerahkan usulan perbaikan KHS ke Wakil Dekan Baksi melalui bagian akademik.
  4. Petugas akademik menverifikasi usulan perbaikan nilai pada KHS melalui aplikasi e-campus.
  5. Wakil Dekan Baksi menyetujui perbaikan nilai pada KHS mahasiswa.
  6. Petugas akademik memperbaiki KHS pada website siakad.unja.ac.id dan mencetak KHS baru.
  7. Mahasiswa mengambil kartu kuliah asli dan KHS di bagian akademik.

Syarat-syarat perbaikan nilai pada KHS

Jawaban:
  1. Kartu K4
  2. Mengisi formulir yang di tanda tangani oleh Ka. Prodi dan Dosen Pengampu.

Syarat-syarat surat izin observasi, penelitian, uji coba instrumen penelitian

Jawaban:

Syaratnya :

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan kepada Wakil Dekan Baksi yang diketahui oleh Ka. Prodi.

Prosesnya :

  1. Mahasiswa mengisi data pada aplikasi e-persuratan di web e-campus FKIP.
  2. Mahasiswa membuat surat permohonan observasi dari dosen yang diketahui oleh Ka. Prodi ke Wakil Dekan BAKSI melalui subbag Akademik dan surat izin observasi yang dicetak dari web e-campus FKIP.
  3. Petugas akademik mengecek surat izin observasi mata kuliah.
  4. Wakil Dekan BAKSI menanda tangani surat izin observasi mata kuliah.
  5. Petugas Akademik memberikan nomor surat, cap, dan tanggal surat dan kemudian diarsipkan.
  6. Mahasiswa mengambil surat di bagian Akademik.

Syarat-syarat surat keterangan aktif kuliah

Jawaban:

Syaratnya :

  1. Mahasiswa membawa kartu kuliah,
  2. Riwayat regristasi,
  3. Bukti UKT / SPP .

Prosesnya :

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan aktif kuliah ke Wakil Dekan BAKSI melalui bagian Akademik.
  2. Petugas akademik memeriksa di SIAKAD apakah mahasiswa ybs. telah melalui regristasi pada semester yang sedang berjalan.
  3. Petugas akademik membuat surat keterangan aktif kuliah.
  4. Wakil Dekan BAKSI menanda tangani surat aktif kuliah.
  5. Petugas akademik mencatat surat dan mengarsipkan.
  6. Mahasiswa mengambil surat keterangan aktif kuliah di bagian akademik.

Syarat-syarat surat cuti kuliah

Jawaban:

Syaratnya :

  1. Transkip nilai/KHS.
  2. Riwayat regristasi.
  3. Surat permohonan di tandatangani oleh Ka. Prodi

Prosesnya :

  1. Mahasiswa melihat jadwal cuti akademik dan regristasi di web e-campus FKIP.
  2. Mengajukan permohonan cuti akademik ke Dekan c.q Wadek BAKSI melalui subbag akademik.
  3. Petugas akademik mengecek permohonan beserta semua persyaratan.
  4. Petugas akademik membuat surat permohonan cuti akademik ke Warek Bidak Akademik.
  5. Wadek BAKSI menandatangani surat permohonan cuti akademik.
  6. Petugas Akademik menyerahkan surat ke Wakil Rektor Bidang Akademik dan Ka. BAK.
  7. Mahasiswa mengkonfirmasi dan melakukan regristasi di BAK Univ. Jambi.
Banyak Data ( 46 )