Frequently Asked Questions

Syarat-syarat pendaftaran KUKERTA

Jawaban:

Syaratnya :

  1. Minimal telah mengontrak mata kuliah 117 SKS.
  2. Tidak mengontrak mata kuliah lain.
  3. Bersedia ditempatkan dimana saja.

Prosesnya :

  1. Mahasiswa melihat jadwal pendaftaran kukerta beserta persyaratan di Bapel Kukerta / web e-campus fkip.
  2. Mahasiswa mendaftar pada website pendaftaran kukerta Univ. Jambi
  3. Mahasiswa mendaftar di bagian akademik FKIP.
  4. Petugas Akademik menverfikasi berkas persyaratan.
  5. Petugas akademik mengusulkan daftar peserta kukerta ke Bapel Kukerta Univ. Jambi.
  6. Mahasiswa mendaftar ulang di Bapel Kukerta dengan melampirkan persyaratan asli.

Syarat-syarat pendaftaran wisuda

Jawaban:

Syaratnya :

  1. Daftar online.
  2. Mengisi formulir online.
  3. Bukti surat penyerahan skripsi.
  4. Berita acara sidang skripsi.
  5. Sertifikat Hatam Al-Qur’an.
  6. Upload artikel dan skripsi.
  7. Ijazah SMA.

Prosesnya :

  1. Pendaftaran melalui website SIAKAD dan mencetak form pendaftaran 4 rangkap.
  2. Mahasiswa mendaftar di bagian akademik fakultas dengan menyerahkan berkas persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Petugas akademik memverifikasi berkas.
  4. Wakil Dekan BAKSI menandatangani berkas pendaftaran Wisuda.
  5. Petugas akademik mengarsipkan satu rangkap berkas persyaratan wisuda mahasiswa.
  6. Mahasiswa mendaftar di BAK Universitas.

Syarat-syarat surat keterangan alumni

Jawaban:

Syaratnya :

  1. Foto copy ijazah
  2. Transkip nilai yang sudah di legalisir.

Prosesnya :

  1. Alumni ke bagian sub. Akademik untuk meminta surat keterangan alumni dengan membawa foto copy ijazah.
  2. Petugas akademik memeriksa di web siakad/SK lulusan apakah alumni ybs. terdaftar sebagai alumni.
  3. Petugas akademik membuat surat keterangan alumni.
  4. Wakil Dekan BAKSI menanda tangani surat keterangan alumni.
  5. Petugas akademik mencatat surat dan mengarsipkan.
  6. Alumni mengambil surat di bagian akademik.

Syarat-syarat surat keterangan pindah kuliah ke universitas lain/program studi

Jawaban:

Syaratnya :

  1. Riwayat Regristasi
  2. Transkrip nilai KTM
  3. Surat permohonan oleh Ka. Prodi
  4. Surat bersedia menerima dari universitas yang dituju.

Proses Pindah Kuliah adalah :

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan pindah kuliah yang diketahui oleh Ka. Prodi
  2. Mengajukan permohonan pindah kuliah ke Wadek BAKSI dengan melampirkan persyaratan.
  3. Wadek BAKSI mendisposisikan ke Kasubbag Akademik untuk diproses.
  4. Petugas akademik mengecek permohonan dan semua persyaratan.
  5. Petugas akademik membuat surat permohonan pindah kuliah ke Warek Bidang Akademik
  6. Wadek BAKSI menandatangani surat surat permohonan pindah kuliah.
  7. Petugas akademik menyerahkan surat ke bag. Perlengkapan dan bag. Perlengkapan menyampaikan surat permohonan ke Wadek Bid. Akademik dan Ka. BAK.
  8. Mahasiswa mengkonfirmasi dan mengambil surat pindah di BAK.

 

Proses Pindah Program Studi adalah :

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan pindah prodi yang diketahui oleh Ka. Prodi dan Ka. Jurusan.
  2. Mengajukan permohonan pindah kuliah ke Dekan dengan melampirkan persyaratan.
  3. Dekan mendisposisikan ke Wadek BAKSI untuk diproses lebih lanjut.
  4. Petugas akademik mengecek permohonan dan semua persyaratan.
  5. Petugas akademik membuat surat permohonan pindah prodi ke Warek Bidang Akademik.
  6. Wadek BAKSI menandatangani surat permohonan pindah kuliah.
  7. Petugas akademik menyerahkan surat ke bag. Perlengkapan dan bag. Perlengkapan menyampaikan surat permohonan ke Warek Bid. Akademik dan Ka. BAK.
  8. Mahasiswa mengkonfirmasi dan melaksanakan regristrasi di BAK.

Syarat-syarat naik pangkat

Jawaban:

Syarat untuk pangkat pegawai, melampirkan :

  1. fotocopy SK CPNS
  2. fotocopy SK PNS
  3. fotocopy Karpeg
  4. fotocopy SKP 2 tahun terakhir 2014 – 2015
  5. fotocopy SK pangkat terakhir
  6. fotocopy SK NIP Baru

 

 

Syarat untuk pangkat dosen, melampirkan :

  1. fotocopy SK CPNS
  2. fotocopy SK PNS
  3. fotocopy Karpeg
  4. fotocopy SKP 2 tahun terakhir 2014 – 2015
  5. fotocopy SK pangkat terakhir
  6. fotocopy SK fungsional terakhir
  7. fotocopy SK NIP baru

 

Syarat untuk pangkat dosen pakai ijazah, melampirkan :

  1. fotocopy SK CPNS
  2. fotocopy SK PNS
  3. fotocopy Karpeg
  4. fotocopy SKP 2 tahun terakhir 2014 – 2015
  5. fotocopy SK pangkat terakhir
  6. fotocopy SK fungsional terakhir
  7. fotocopy SK NIP baru
  8. fotocopy surat tugas belajar
  9. fotocopy ijazah S2
  10. fotocopy surat pernyataan melaksanakan tugas kembali

Syarat-syarat fungsional

Jawaban:

Syarat ADM yaitu :

  1. Karpeg
  2. CPNS
  3. PNS
  4. SKP
  5. SK pangkat terakhir
  6. Fungsional terakhir

Syarat-syarat tugas belajar

Jawaban:

Syarat tugas belajar melampirkan :

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  2. Kartu PNS Elektronik
  3. Fotocopy SK CPNS
  4. Fotocopy SK PNS
  5. Fotocopy SK pangkat terakhir
  6. Fotocopy SK jabatan terakhir
  7. Fotocopy Kompersi NIP
  8. DP3 2 Tahun terakhir yang unsur-unsurnya bernilai baik
  9. KP4
  10. Akta nikah
  11. Surat rekomendasi dari atasan langsung
  12. Surat perjanjian tugas belajar
  13. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar
  14. Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang tugas yang akan ditempuh yang sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi
  15. Surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar
  16. Surat pernyataan dekan

Syarat-syarat aktif dari tugas belajar

Jawaban:

Syarat aktif dari tugas belajar untuk dalam negri melampirkan :

  1. Asli laporan tertulis
  2. Fotocopy kenaikan pangkat terakhir
  3. Fotocopy surat keputusan jabatan fungsional terakhir
  4. Fotocopy SK tugas belajar
  5. Fotocopy 2014/SKP.2015
  6. Fotocopy ijazah/surat keterangan Lulus yang di peroleh
  7. Surat keterangan dari fakultas

 

Syarat aktif dari tugas belajar untuk luar negri melampirkan :

  1. Asli laporan tertulis
  2. Fotocopy kenaikan pangkat terakhir
  3. Fotocopy surat keputusan jabatan fungsional terakhir
  4. Fotocopy SK tugas belajar
  5. Fotocopy SKP
  6. Fotocopy surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Setneg RI
  7. Fotocopy ijazah/surat keterangan lulus yang di peroleh
  8. Surat keteragan dari fakultas

Syarat-syarat perpanjang tugas belajar

Jawaban:

Syarat perpanjangan tugas belajar melampirkan :

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK Karpeg
  4. Fotocoy SK pangkat terakhir
  5. Surat rekomendasi dari tempat tugas belajar
  6. Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja
  7. SK tugas belajar

Syarat-syarat pensiun

Jawaban:

Syarat Pensiun melengkapi berkas :

  1. Surat permohonan berhenti dengan hormat sebagai PNS.
  2. Pengisian DPCP.
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan.
  4. Surat pernyataan tidak pernah dihukum berat/sedang.
  5. Fotocopy Konversi NIP baru.
  6. Fotocopy karpeg.
  7. Fotocopy SK CPNS.
  8. Fotocopy SK PNS.
  9. Fotocopy pangkat terakhir.
  10. Fotocopy berkala terakhir.
  11. Fotocopy DP3 selama 2 (Dua) Tahun terakhir.
  12. Pas foto 4x6 sebanyak 7 lembar.
  13. Fotocopy surat nikah.
  14. Fotocopy Kartu Keluarga.
  15. Fotocopy akta kelahiran anak.

 

Syarat Pensiun (bila meninggal) melengkapi berkas :

  1. Fotocopy konversi NIP baru.
  2. Pengisian DPCP.
  3. Surat pernyataan tidak pernah dihukum berat/sedang.
  4. Daftar Riwayat Pekerjaan.
  5. Fotocopy karpeg.
  6. Fotocopy SK CPNS.
  7. Fotocopy SK PNS.
  8. Fotocopy pangkat terakhir.
  9. Fotocopy berkala terakhir.
  10. Fotocopy DP3 selama 2 (Dua) Tahun terakhir.
  11. Pas foto hitam putih 4x6 sebanyak 7 lembar (istri).
  12. Fotocopy surat nikah.
  13. Fotocopy Kartu Keluarga.
  14. Fotocopy akta kelahiran anak.
  15. Surat kematian dari kelurahan.
  16. Surat keterangan janda/duda.

Syarat urusan dari CPNS ke PNS

Jawaban:

Melengkapi berkas :

  1. Fotocopy surat keputusan calon pegawai negeri sipil (Capeg)
  2. Fotocopy surat pernyataan melaksanakan tugas
  3. Fotocopy SKP 2014 dan SKP 2015
  4. Fotocopy STTPL Prajabatan
  5. Fotocopy hasil kir kesehatan beserta aslinya

Syarat-syarat taspen

Jawaban:

Melengkapi berkas :

  1. Fotocopy SPMT
  2. Fotocopy NIP baru
  3. Fotocopy SK CPNS
  4. Fotocopy SK pangkat terakhir
  5. Fotocopy daftar gaji terakhir
  6. Fotocopy Karpeg
  7. Fotocopy KP 4
  8. Fotocopy KTP

Syarat izin (sakit, melahirkan)

Jawaban:
  • Surat izin sakit :

Bila sudah 3hari tidak masuk, harus ada surat keterangan dari dokter.

  • Surat izin melahirkan :

Harus ada surat keterangan dari dokter.

Syarat cuti pegawai

Jawaban:

Melampirkan surat permohonan untuk cuti beserta alasannya.

Kapan keluar honor mengajar

Jawaban:

Honor mengajar akan segera dikeluarkan setelah proses perkuliahan selesai yang dibuktikan dengan monitoring perkuliahan, serta telah selesai proses pengajuan dari fakultas ke universitas.

Banyak Data ( 46 )