Jawaban: Syaratnya :
- Riwayat Regristasi
- Transkrip nilai KTM
- Surat permohonan oleh Ka. Prodi
- Surat bersedia menerima dari universitas yang dituju.
Proses Pindah Kuliah adalah :
- Mahasiswa membuat surat permohonan pindah kuliah yang diketahui oleh Ka. Prodi
- Mengajukan permohonan pindah kuliah ke Wadek BAKSI dengan melampirkan persyaratan.
- Wadek BAKSI mendisposisikan ke Kasubbag Akademik untuk diproses.
- Petugas akademik mengecek permohonan dan semua persyaratan.
- Petugas akademik membuat surat permohonan pindah kuliah ke Warek Bidang Akademik
- Wadek BAKSI menandatangani surat surat permohonan pindah kuliah.
- Petugas akademik menyerahkan surat ke bag. Perlengkapan dan bag. Perlengkapan menyampaikan surat permohonan ke Wadek Bid. Akademik dan Ka. BAK.
- Mahasiswa mengkonfirmasi dan mengambil surat pindah di BAK.
Proses Pindah Program Studi adalah :
- Mahasiswa membuat surat permohonan pindah prodi yang diketahui oleh Ka. Prodi dan Ka. Jurusan.
- Mengajukan permohonan pindah kuliah ke Dekan dengan melampirkan persyaratan.
- Dekan mendisposisikan ke Wadek BAKSI untuk diproses lebih lanjut.
- Petugas akademik mengecek permohonan dan semua persyaratan.
- Petugas akademik membuat surat permohonan pindah prodi ke Warek Bidang Akademik.
- Wadek BAKSI menandatangani surat permohonan pindah kuliah.
- Petugas akademik menyerahkan surat ke bag. Perlengkapan dan bag. Perlengkapan menyampaikan surat permohonan ke Warek Bid. Akademik dan Ka. BAK.
- Mahasiswa mengkonfirmasi dan melaksanakan regristrasi di BAK.
Jawaban: Syarat untuk pangkat pegawai, melampirkan :
- fotocopy SK CPNS
- fotocopy SK PNS
- fotocopy Karpeg
- fotocopy SKP 2 tahun terakhir 2014 – 2015
- fotocopy SK pangkat terakhir
- fotocopy SK NIP Baru
Syarat untuk pangkat dosen, melampirkan :
- fotocopy SK CPNS
- fotocopy SK PNS
- fotocopy Karpeg
- fotocopy SKP 2 tahun terakhir 2014 – 2015
- fotocopy SK pangkat terakhir
- fotocopy SK fungsional terakhir
- fotocopy SK NIP baru
Syarat untuk pangkat dosen pakai ijazah, melampirkan :
- fotocopy SK CPNS
- fotocopy SK PNS
- fotocopy Karpeg
- fotocopy SKP 2 tahun terakhir 2014 – 2015
- fotocopy SK pangkat terakhir
- fotocopy SK fungsional terakhir
- fotocopy SK NIP baru
- fotocopy surat tugas belajar
- fotocopy ijazah S2
- fotocopy surat pernyataan melaksanakan tugas kembali
Jawaban: Syarat tugas belajar melampirkan :
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Kartu PNS Elektronik
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK pangkat terakhir
- Fotocopy SK jabatan terakhir
- Fotocopy Kompersi NIP
- DP3 2 Tahun terakhir yang unsur-unsurnya bernilai baik
- KP4
- Akta nikah
- Surat rekomendasi dari atasan langsung
- Surat perjanjian tugas belajar
- Surat jaminan pembiayaan tugas belajar
- Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang tugas yang akan ditempuh yang sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi
- Surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar
- Surat pernyataan dekan
Jawaban: Syarat aktif dari tugas belajar untuk dalam negri melampirkan :
- Asli laporan tertulis
- Fotocopy kenaikan pangkat terakhir
- Fotocopy surat keputusan jabatan fungsional terakhir
- Fotocopy SK tugas belajar
- Fotocopy 2014/SKP.2015
- Fotocopy ijazah/surat keterangan Lulus yang di peroleh
- Surat keterangan dari fakultas
Syarat aktif dari tugas belajar untuk luar negri melampirkan :
- Asli laporan tertulis
- Fotocopy kenaikan pangkat terakhir
- Fotocopy surat keputusan jabatan fungsional terakhir
- Fotocopy SK tugas belajar
- Fotocopy SKP
- Fotocopy surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Setneg RI
- Fotocopy ijazah/surat keterangan lulus yang di peroleh
- Surat keteragan dari fakultas
Jawaban: Syarat perpanjangan tugas belajar melampirkan :
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Karpeg
- Fotocoy SK pangkat terakhir
- Surat rekomendasi dari tempat tugas belajar
- Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja
- SK tugas belajar
Jawaban: Syarat Pensiun melengkapi berkas :
- Surat permohonan berhenti dengan hormat sebagai PNS.
- Pengisian DPCP.
- Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Surat pernyataan tidak pernah dihukum berat/sedang.
- Fotocopy Konversi NIP baru.
- Fotocopy karpeg.
- Fotocopy SK CPNS.
- Fotocopy SK PNS.
- Fotocopy pangkat terakhir.
- Fotocopy berkala terakhir.
- Fotocopy DP3 selama 2 (Dua) Tahun terakhir.
- Pas foto 4x6 sebanyak 7 lembar.
- Fotocopy surat nikah.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy akta kelahiran anak.
Syarat Pensiun (bila meninggal) melengkapi berkas :
- Fotocopy konversi NIP baru.
- Pengisian DPCP.
- Surat pernyataan tidak pernah dihukum berat/sedang.
- Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Fotocopy karpeg.
- Fotocopy SK CPNS.
- Fotocopy SK PNS.
- Fotocopy pangkat terakhir.
- Fotocopy berkala terakhir.
- Fotocopy DP3 selama 2 (Dua) Tahun terakhir.
- Pas foto hitam putih 4x6 sebanyak 7 lembar (istri).
- Fotocopy surat nikah.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy akta kelahiran anak.
- Surat kematian dari kelurahan.
- Surat keterangan janda/duda.
Jawaban:
Bila sudah 3hari tidak masuk, harus ada surat keterangan dari dokter.
Harus ada surat keterangan dari dokter.
Jawaban: Melampirkan surat permohonan untuk cuti beserta alasannya.
Jawaban: Honor mengajar akan segera dikeluarkan setelah proses perkuliahan selesai yang dibuktikan dengan monitoring perkuliahan, serta telah selesai proses pengajuan dari fakultas ke universitas.