Frequently Asked Questions

Syarat-syarat Berkala

Jawaban:

Melengkapi berkas yaitu :

  1. Fotocopy berkala selanjutnya.
  2. SK Fungsional.

Syarat upload nilai skripsi

Jawaban:

Memenuhi syarat :

Berita acara beserta daftar nilai ditanda tangani oleh Ka. Prodi

Surat penelitian dosen

Jawaban:

Syaratnya :

membuat surat permohonan dari dosen yang bersangkutan yang ditujukan kepada Wadek BAKSI.

 

Prosesnya :

  1. Dosen membuat surat permohonan ke Wakil Dekan BAKSI melalui subbag. Akademik dengan melampirkan lembar pengesahan.
  2. Petugas akademik memproses surat permohonan dari dosen.
  3. Petugas akademik membuat surat sesuai dengan permohonan surat dan tujuan surat.
  4. Wakil Dekan BAKSI menanda tangani surat.
  5. Petugas akademik memberikan nomor surat, cap, dan tanggal surat , kemudian diarsipkan.
  6. Dosen mengambil surat di bag. Akademik.

Jadwal pembayaran SPP/UKT, kontrak mata kuliah, perbaikan nilai, perubahan kontrak mata kuliah, ujian MID dan akhir semester, upload nilai.

Jawaban:

Bisa dilihat pada website e-campus fkip atau siakad. Semua pengumuman akan diberitahukan.

Beasiswa apa yang ada sekarang ? kalau ada kapan bukanya dan syaratnya apa saja?

Jawaban:

Setiap beasiswa yang ada akan diberi pengumuman di depan kantor Kemahasiswaan dan Alumni FKIP atau lihat di bagian BAK Universitas , dan bisa melihat semua pengumuman di website e-campus maupun siakad unja.

Bila difakultas setiap tahunnya ada beasiswa : PPA dan BBP-PA.

 

Syaratnya beasiswa PPA dan BPP-PPA:

  1. Surat permohonan kepada Rektor.
  2. Fotocopy KTM.
  3. Formulir Beasiswa Universitas Jambi.
  4. IPK / Kumpulan nilai (PPA minimal 3,00) & (BBP-PPA minimal 2,75)
  5. Surat keterangan tidak mengkonsumsi Narkoba setelah lolos seleksi.
  6. Surat keterangan orang tua kurang mampu dari kepala desa/lurah (khusus beasiswa BBP-PPA)
  7. Surat keterangan penghasilan orang tua (khusus beasiswa PPA)
  8. Rekomendasi/Dekan/Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
  9. Fotocopy Kartu Keluarga.
  10. Surat penyataan sedang tidak menerima beasiswa lain.
  11. Surat pernyataan bersedia mengikuti kegiatan Universitas dan Fakultas.
  12. Fotocopy Piagam PKK Universitas dan Fakultas a.n. sendiri dan diharuskan membawa yang asli saat menyerahkan bahan.
  13. Fotocopy rekening Bank atas nama sendiri yang masih aktif.
  14. Fotocopy rekening Listrik/PDAM & PBB bulan terakhir.
  15. Fotocopy piagam prestasi lainnya a.n. sendiri dan diharuskan membawa yang asli saat penyerahan bahan.
  16. Semua berkas dijilid sebanyak 2 (dua) rangkap (Asli untuk Universitas dan Fotocopy untuk Fakultas) bagian depan plastik transparan dan bagian belakang pakai kertas bufalo sesuai warna Fakultas (BIRU).

Kapan ada beasiswa bidik misi pengganti ? kalau ada syaratnya apa ?

Jawaban:

Pengumuman beasiswa Bidikmisi atau Pengganti bidikmisi akan diberitahukan bila ada penerimaan beasiswa baru.

 

Syarat beasiswa bidikmisi atau pengganti bidik misi :

  1. Kartu peserta SNMPTN Bidikmisi
  2. Formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi.
  3. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah.
  4. Fotocopy rapor semester 1 s.d 6 yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
  5. Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
  6. Fotocopy nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
  7. Surat keterangan tentang prestasi / peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang Ekstrakulikuler yang disahkan (legalisir) oleh Kepala Sekolah.
  8. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Miskin (BSM)
  9. Surat keterangan penghasilan orang tua/wali dan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/ Instalasi tempat orang tua bekerja/ tokoh masyarakat.
  10. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan tentang Susunan Keluarga.
  11. Fotocopy rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran dari orang tua / walinya.
  12. Fotocopy sertifikat atau piagam yang dimiliki.
  13. Foto keluarga, rumah tampak depan, ruang tamu, ruang tidur, dan dapur.
  14. Surat pertanyaan bersedia dikeluarkan dari mahasiswa Universitas Jambi dan bersedia mengembalikan dana yang diterima apabila data / keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  15. Berkas dijilid rangkap 3 (tiga) disusun sesuai nomor persyaratan bagian depan plastik transparan dan bagian belakang kertas buffalo sesuai dengan warna fakultas.

Mahasiswa penerima beasiswa selalu bertanya kapan uangnya cair atau masuk ke dalam rekening ?

Jawaban:

Untuk penerima beasiswa bisa langsung bertanya kepada bagian Universitas, karena masalah pencarian dana bukan dari fakultas. Fakultas hanya menerima berkas mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa, semua keperluan lebih lanjut bisa hubungi BAK Universitas.

Kapan ada beasiswa BI dan Supersemar ?

Jawaban:

Beasiswa dari luar ada pemberitahuannya di BAK Universitas, seperti Beasiswa BI dan supersemar. Dan bagian dari Universitas akan memberitahukan kepada setiap fakultas beasiswa apa saja yang akan dibuka pada tahun ini maupun dalam waktu dekat. Untuk lebih lanjut tunggu pengumuman dari bagian BAK Universitas atau Kemahasiswaan dan alumni.

Fasilitas ruang kuliah ?

Jawaban:

Ruang kuliah untuk mahasiswa FKIP itu ada gedung E, gedung F dan gedung G.

Bagian fasilitas infokus, spidol, penghapus papan tulis, dan tinta disiapkan setiap semester oleh bagian UBMN. Hanya saja setiap mahasiswa memberitahukan nama, prodi, semester beserta KTM.

Cara perhitungan pembayaran kelebihan beban mengajar

Jawaban:

1. Perhitungan beban wajib (6) pejabat :

- Dekan (1 sks),

- Wakil Dekan (2 sks),

- Ka. Jurusan/Prodi, Sekretaris Jurusan, dan Ka. Labor (3 sks)

2) Setiap MK dipotong sks sesuai rumus yang telah ditentukan

3) Untuk pembayaran jumlah sks (beban lebih/MK) x pertemuan x nominal (honor/sks) sesuai jabatan fungsional.

 

Apakah memungkinkan untuk mengganti dosen pembimbing dan bagaimana prosedurnya ?

Jawaban:

Memungkinkan, bila ada alasan yang jelas kenapa mau mengganti dosen pembimbing.

1. Dari pihak dosen yang tidak bisa membimbing mahasiswanya, dosen harus membuat surat atau memo yang ditujukan kepada Ka. Prodi bahwa tidak bisa atau tidak sanggup untuk membimbing mahasiswanya.

2. Dari pihak mahasiswa bila tidak sanggup dengan pembimbingnya harus melapor dan membuat surat permohonan yang ditanda tangani serta memakai materai kepada Ka. Prodi. Agar menjadi bukti bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak sanggup lagi dengan pembimbing tersebut.

Sebelum itu tetap harus melapor semuanya kepada Ka. Prodi agar tidak ada kesalahpahaman antara pembimbing dan mahasiswa.

Format surat izin observasi, izin penelitian dan uji coba instrument penelitian.

Jawaban:

Membuat surat dengan format : Nama, NIM, Program Studi, Jurusan, Dosen Pembimbing, Judul Penelitian, Tempat Penelitian, dan Waktu.

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat langsung ke bagian Akademik maupun ke Jurusan masing-masing. 

Sering menanyakan kode surat yang dipakai oleh jurusan/akademik

Jawaban:

Kode Unit Kerja dan Kode Jabatan yaitu :

  1. Dekan dan Wadek I s.d III (UN 21.1)
  2. Bagian Tata Usaha (UN 21.1.1)
  • Bagian Akademik (UN 21.1.1.1)
  • Bagian Umum dan BMN (UN 21.1.1.2)
  • Bagian Perencanan, Keuangan, dan Kepegawaian (UN 21.1.1.3)
  • Bagian Kemahasiswaan dan Alumni (UN 21.1.1.4)
  1. Jurusan/ Prodi Pendidikan Bahasa dan Seni (UN 21.1.2)
  2. Jurusan/ Prodi Ilmu Pendidikan (UN 21.1.3)
  3. Jurusan/ Prodi Pendidikan MIPA (UN 21.1.4)
  4. Jurusan/ Prodi Pendidikan IPS (UN 21.1.5)
  5. Program Regular Mandiri (BK) (UN 21.1.6)

Kode surat yang digunakan yaitu :

  1. Akreditasi (AK)
  2. Beasiswa (BW)
  3. Dokumentasi (DO)
  4. Dosen dan Tenaga Pendidikan (DK)
  5. Evaluasi Pendidikan (EP)
  6. Hubungan Masyarakat (HM)
  7. Hukum (HK)
  8. Inovasi (IN)
  9. Kalibrasi (KI)
  10. Kelembagaan (KL)
  11. Kemahasiswaan (KM)
  12. Kepegawaian (KP)
  13. Kerja Sama (KS)
  14. Kerumahtanggaan (RT)
  15. Ketatausahaan (TU)
  16. Keuangan (KU)
  17. Kurikulum (KR)
  18. Media Informasi (MI)
  19. Media Kreatif (MK)
  20. Organisasi dan Tata Laksana (OT)
  21. Pendidikan dan Pelatihan (DL)
  22. Penelitian (LT)
  23. Pengabdian Kepada Masyarakat (PM)
  24. Pengawasan (PW)
  25. Pengembangan (PG)
  26. Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (IL)
  27. Perencanaan (PR)
  28. Perizinan (PI)
  29. Perlengkapan (PL)
  30. Perpustakaan (PK)
  31. Publikasi Ilmiah (PB)
  32. Sarana Pendidikan (SP)
  33. Sertifikasi (SE)
  34. Teknologi Informasi (TI)
  35. Lain-lain (LL)
  36. Pelaporan (LP)

Syarat daftar seminar mahasiswa

Jawaban:

Memenuhi persyaratan :

1. Kartu Kuliah Hijau

2. Kartu Kuliah Seminar (Setidaknya minimal telah mengikuti 5x atau silahkan tanyakan kepada dosen pembimbing skripsi setiap prodi)

3. Transkip Nilai

4. Regristasi

5. ACC Pembimbing I dan Pembimbing II

6. Validasi e-bimbingan 

7. Struk SPP terakhir

8. Tidak ada lagi kuliah tatap muka (bila masih ada silahkan hubungi pihak jurusan)

 

Syarat daftar ujian skripsi mahasiswa

Jawaban:

1. Surat Keterangan Akademik

2. Surat Keterangan Bebas Laboratorium

3. Rekapitulasi Nilai

4. Lembar Konsultasi

5. Daftar Hadir Seminar Proposal

6. Rekomendasi usulan penelitian

7. Laporan Hasil Seminar

8. Buku Bimbingan Akademik

dsb (Bila terjadi perbedaan tetap harus memenuhi sesuai jurusan dan prodi masing-masing)

Banyak Data ( 46 )