Frequently Asked Questions

Kategori: Mahasiswa

Apakah memungkinkan untuk mendapatkan ijazah dan transkip nilai bagi mahasiswa yang sudah lulus dan telah melengkapi  semua persyaratan kelulusan tetapi belum wisuda ? (mahasiswa sangat membutuhkannya untuk melamar pekerjaan sementara waktu tunggu untuk wisuda masih lama, di universitas negeri yang lain sudah mengakomodir hal tersebut)

Ijazah dan transkrip dikeluarkan/ditandatangani sesuai dengan tanggal pada saat wisuda, sehingga tidak memungkinkan mahasiswa mendapatkan ijazah dan transkrip sebelum mengikuti wisuda namun demikian untuk kepentingan mahasiswa melamar pekerjaan, mahasiswa dapat menggunakan surat keterangan LULUS dan transkrip sementara yang dikeluarkan oleh prodi yang diketahui oleh Fakultas.

Apakah universitas masih memberikan kesempatan (perpanjangan) pendaftaran wisuda ?

Ada perpanjangan pendaftaran bila kuota wisudawan belom mencapai 1000 peserta. Bila kuota telah penuh maka tidak ada perpanjangan untuk wisuda.

Bagaimana prosedur dan kapan perbaikan nilai bisa dilakukan ?

  • Jadwal perbaikan nilai dilihat pada kalender akademik pada website e-campus maupun di pengumuman akademik.

Prosesnya :

  1. Mahasiswa mengisi blangko perbaikan KHS
  2. Mahasiswa meminta tanda tangan dosen pengampu mata kuliah, dosen PA dan Ketua Prodi.
  3. Mahasiswa menyerahkan usulan perbaikan KHS ke Wakil Dekan Baksi melalui bagian akademik.
  4. Petugas akademik menverifikasi usulan perbaikan nilai pada KHS melalui aplikasi e-campus.
  5. Wakil Dekan Baksi menyetujui perbaikan nilai pada KHS mahasiswa.
  6. Petugas akademik memperbaiki KHS pada website siakad.unja.ac.id dan mencetak KHS baru.
  7. Mahasiswa mengambil kartu kuliah asli dan KHS di bagian akademik.

Syarat-syarat perbaikan nilai pada KHS

  1. Kartu K4
  2. Mengisi formulir yang di tanda tangani oleh Ka. Prodi dan Dosen Pengampu.

Syarat-syarat pendaftaran KUKERTA

Syaratnya :

  1. Minimal telah mengontrak mata kuliah 117 SKS.
  2. Tidak mengontrak mata kuliah lain.
  3. Bersedia ditempatkan dimana saja.

Prosesnya :

  1. Mahasiswa melihat jadwal pendaftaran kukerta beserta persyaratan di Bapel Kukerta / web e-campus fkip.
  2. Mahasiswa mendaftar pada website pendaftaran kukerta Univ. Jambi
  3. Mahasiswa mendaftar di bagian akademik FKIP.
  4. Petugas Akademik menverfikasi berkas persyaratan.
  5. Petugas akademik mengusulkan daftar peserta kukerta ke Bapel Kukerta Univ. Jambi.
  6. Mahasiswa mendaftar ulang di Bapel Kukerta dengan melampirkan persyaratan asli.

Syarat-syarat pendaftaran wisuda

Syaratnya :

  1. Daftar online.
  2. Mengisi formulir online.
  3. Bukti surat penyerahan skripsi.
  4. Berita acara sidang skripsi.
  5. Sertifikat Hatam Al-Qur’an.
  6. Upload artikel dan skripsi.
  7. Ijazah SMA.

Prosesnya :

  1. Pendaftaran melalui website SIAKAD dan mencetak form pendaftaran 4 rangkap.
  2. Mahasiswa mendaftar di bagian akademik fakultas dengan menyerahkan berkas persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Petugas akademik memverifikasi berkas.
  4. Wakil Dekan BAKSI menandatangani berkas pendaftaran Wisuda.
  5. Petugas akademik mengarsipkan satu rangkap berkas persyaratan wisuda mahasiswa.
  6. Mahasiswa mendaftar di BAK Universitas.

Syarat-syarat surat keterangan pindah kuliah ke universitas lain/program studi

Syaratnya :

  1. Riwayat Regristasi
  2. Transkrip nilai KTM
  3. Surat permohonan oleh Ka. Prodi
  4. Surat bersedia menerima dari universitas yang dituju.

Proses Pindah Kuliah adalah :

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan pindah kuliah yang diketahui oleh Ka. Prodi
  2. Mengajukan permohonan pindah kuliah ke Wadek BAKSI dengan melampirkan persyaratan.
  3. Wadek BAKSI mendisposisikan ke Kasubbag Akademik untuk diproses.
  4. Petugas akademik mengecek permohonan dan semua persyaratan.
  5. Petugas akademik membuat surat permohonan pindah kuliah ke Warek Bidang Akademik
  6. Wadek BAKSI menandatangani surat surat permohonan pindah kuliah.
  7. Petugas akademik menyerahkan surat ke bag. Perlengkapan dan bag. Perlengkapan menyampaikan surat permohonan ke Wadek Bid. Akademik dan Ka. BAK.
  8. Mahasiswa mengkonfirmasi dan mengambil surat pindah di BAK.

 

Proses Pindah Program Studi adalah :

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan pindah prodi yang diketahui oleh Ka. Prodi dan Ka. Jurusan.
  2. Mengajukan permohonan pindah kuliah ke Dekan dengan melampirkan persyaratan.
  3. Dekan mendisposisikan ke Wadek BAKSI untuk diproses lebih lanjut.
  4. Petugas akademik mengecek permohonan dan semua persyaratan.
  5. Petugas akademik membuat surat permohonan pindah prodi ke Warek Bidang Akademik.
  6. Wadek BAKSI menandatangani surat permohonan pindah kuliah.
  7. Petugas akademik menyerahkan surat ke bag. Perlengkapan dan bag. Perlengkapan menyampaikan surat permohonan ke Warek Bid. Akademik dan Ka. BAK.
  8. Mahasiswa mengkonfirmasi dan melaksanakan regristrasi di BAK.

Syarat upload nilai skripsi

Memenuhi syarat :

Berita acara beserta daftar nilai ditanda tangani oleh Ka. Prodi

Jadwal pembayaran SPP/UKT, kontrak mata kuliah, perbaikan nilai, perubahan kontrak mata kuliah, ujian MID dan akhir semester, upload nilai.

Bisa dilihat pada website e-campus fkip atau siakad. Semua pengumuman akan diberitahukan.

Apakah memungkinkan untuk mengganti dosen pembimbing dan bagaimana prosedurnya ?

Memungkinkan, bila ada alasan yang jelas kenapa mau mengganti dosen pembimbing.

1. Dari pihak dosen yang tidak bisa membimbing mahasiswanya, dosen harus membuat surat atau memo yang ditujukan kepada Ka. Prodi bahwa tidak bisa atau tidak sanggup untuk membimbing mahasiswanya.

2. Dari pihak mahasiswa bila tidak sanggup dengan pembimbingnya harus melapor dan membuat surat permohonan yang ditanda tangani serta memakai materai kepada Ka. Prodi. Agar menjadi bukti bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak sanggup lagi dengan pembimbing tersebut.

Sebelum itu tetap harus melapor semuanya kepada Ka. Prodi agar tidak ada kesalahpahaman antara pembimbing dan mahasiswa.

Format surat izin observasi, izin penelitian dan uji coba instrument penelitian.

Membuat surat dengan format : Nama, NIM, Program Studi, Jurusan, Dosen Pembimbing, Judul Penelitian, Tempat Penelitian, dan Waktu.

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat langsung ke bagian Akademik maupun ke Jurusan masing-masing. 

Syarat daftar seminar mahasiswa

Memenuhi persyaratan :

1. Kartu Kuliah Hijau

2. Kartu Kuliah Seminar (Setidaknya minimal telah mengikuti 5x atau silahkan tanyakan kepada dosen pembimbing skripsi setiap prodi)

3. Transkip Nilai

4. Regristasi

5. ACC Pembimbing I dan Pembimbing II

6. Validasi e-bimbingan 

7. Struk SPP terakhir

8. Tidak ada lagi kuliah tatap muka (bila masih ada silahkan hubungi pihak jurusan)

 

Syarat daftar ujian skripsi mahasiswa

1. Surat Keterangan Akademik

2. Surat Keterangan Bebas Laboratorium

3. Rekapitulasi Nilai

4. Lembar Konsultasi

5. Daftar Hadir Seminar Proposal

6. Rekomendasi usulan penelitian

7. Laporan Hasil Seminar

8. Buku Bimbingan Akademik

dsb (Bila terjadi perbedaan tetap harus memenuhi sesuai jurusan dan prodi masing-masing)

Banyak Data ( 13 )