Apakah memungkinkan untuk mendapatkan ijazah dan transkip nilai bagi mahasiswa yang sudah lulus dan telah melengkapi semua persyaratan kelulusan tetapi belum wisuda ? (mahasiswa sangat membutuhkannya untuk melamar pekerjaan sementara waktu tunggu untuk wisuda masih lama, di universitas negeri yang lain sudah mengakomodir hal tersebut)
Ijazah dan transkrip dikeluarkan/ditandatangani sesuai dengan tanggal pada saat wisuda, sehingga tidak memungkinkan mahasiswa mendapatkan ijazah dan transkrip sebelum mengikuti wisuda namun demikian untuk kepentingan mahasiswa melamar pekerjaan, mahasiswa dapat menggunakan surat keterangan LULUS dan transkrip sementara yang dikeluarkan oleh prodi yang diketahui oleh Fakultas.
Apakah universitas masih memberikan kesempatan (perpanjangan) pendaftaran wisuda ?
Ada perpanjangan pendaftaran bila kuota wisudawan belom mencapai 1000 peserta. Bila kuota telah penuh maka tidak ada perpanjangan untuk wisuda.
Bagaimana prosedur dan kapan perbaikan nilai bisa dilakukan ?
Prosesnya :
Syarat-syarat perbaikan nilai pada KHS
Syarat-syarat pendaftaran KUKERTA
Syaratnya :
Prosesnya :
Syarat-syarat pendaftaran wisuda
Syaratnya :
Prosesnya :
Syarat-syarat surat keterangan pindah kuliah ke universitas lain/program studi
Syaratnya :
Proses Pindah Kuliah adalah :
Proses Pindah Program Studi adalah :
Syarat upload nilai skripsi
Memenuhi syarat :
Berita acara beserta daftar nilai ditanda tangani oleh Ka. Prodi
Jadwal pembayaran SPP/UKT, kontrak mata kuliah, perbaikan nilai, perubahan kontrak mata kuliah, ujian MID dan akhir semester, upload nilai.
Bisa dilihat pada website e-campus fkip atau siakad. Semua pengumuman akan diberitahukan.
Apakah memungkinkan untuk mengganti dosen pembimbing dan bagaimana prosedurnya ?
Memungkinkan, bila ada alasan yang jelas kenapa mau mengganti dosen pembimbing.
1. Dari pihak dosen yang tidak bisa membimbing mahasiswanya, dosen harus membuat surat atau memo yang ditujukan kepada Ka. Prodi bahwa tidak bisa atau tidak sanggup untuk membimbing mahasiswanya.
2. Dari pihak mahasiswa bila tidak sanggup dengan pembimbingnya harus melapor dan membuat surat permohonan yang ditanda tangani serta memakai materai kepada Ka. Prodi. Agar menjadi bukti bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak sanggup lagi dengan pembimbing tersebut.
Sebelum itu tetap harus melapor semuanya kepada Ka. Prodi agar tidak ada kesalahpahaman antara pembimbing dan mahasiswa.
Format surat izin observasi, izin penelitian dan uji coba instrument penelitian.
Membuat surat dengan format : Nama, NIM, Program Studi, Jurusan, Dosen Pembimbing, Judul Penelitian, Tempat Penelitian, dan Waktu.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat langsung ke bagian Akademik maupun ke Jurusan masing-masing.
Syarat daftar seminar mahasiswa
Memenuhi persyaratan :
1. Kartu Kuliah Hijau
2. Kartu Kuliah Seminar (Setidaknya minimal telah mengikuti 5x atau silahkan tanyakan kepada dosen pembimbing skripsi setiap prodi)
3. Transkip Nilai
4. Regristasi
5. ACC Pembimbing I dan Pembimbing II
6. Validasi e-bimbingan
7. Struk SPP terakhir
8. Tidak ada lagi kuliah tatap muka (bila masih ada silahkan hubungi pihak jurusan)
Syarat daftar ujian skripsi mahasiswa
1. Surat Keterangan Akademik
2. Surat Keterangan Bebas Laboratorium
3. Rekapitulasi Nilai
4. Lembar Konsultasi
5. Daftar Hadir Seminar Proposal
6. Rekomendasi usulan penelitian
7. Laporan Hasil Seminar
8. Buku Bimbingan Akademik
dsb (Bila terjadi perbedaan tetap harus memenuhi sesuai jurusan dan prodi masing-masing)