Frequently Asked Questions

Kategori: Kepegawaian

Syarat-syarat naik pangkat

Syarat untuk pangkat pegawai, melampirkan :

  1. fotocopy SK CPNS
  2. fotocopy SK PNS
  3. fotocopy Karpeg
  4. fotocopy SKP 2 tahun terakhir 2014 – 2015
  5. fotocopy SK pangkat terakhir
  6. fotocopy SK NIP Baru

 

 

Syarat untuk pangkat dosen, melampirkan :

  1. fotocopy SK CPNS
  2. fotocopy SK PNS
  3. fotocopy Karpeg
  4. fotocopy SKP 2 tahun terakhir 2014 – 2015
  5. fotocopy SK pangkat terakhir
  6. fotocopy SK fungsional terakhir
  7. fotocopy SK NIP baru

 

Syarat untuk pangkat dosen pakai ijazah, melampirkan :

  1. fotocopy SK CPNS
  2. fotocopy SK PNS
  3. fotocopy Karpeg
  4. fotocopy SKP 2 tahun terakhir 2014 – 2015
  5. fotocopy SK pangkat terakhir
  6. fotocopy SK fungsional terakhir
  7. fotocopy SK NIP baru
  8. fotocopy surat tugas belajar
  9. fotocopy ijazah S2
  10. fotocopy surat pernyataan melaksanakan tugas kembali

Syarat-syarat fungsional

Syarat ADM yaitu :

  1. Karpeg
  2. CPNS
  3. PNS
  4. SKP
  5. SK pangkat terakhir
  6. Fungsional terakhir

Syarat-syarat tugas belajar

Syarat tugas belajar melampirkan :

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  2. Kartu PNS Elektronik
  3. Fotocopy SK CPNS
  4. Fotocopy SK PNS
  5. Fotocopy SK pangkat terakhir
  6. Fotocopy SK jabatan terakhir
  7. Fotocopy Kompersi NIP
  8. DP3 2 Tahun terakhir yang unsur-unsurnya bernilai baik
  9. KP4
  10. Akta nikah
  11. Surat rekomendasi dari atasan langsung
  12. Surat perjanjian tugas belajar
  13. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar
  14. Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang tugas yang akan ditempuh yang sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi
  15. Surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar
  16. Surat pernyataan dekan

Syarat-syarat aktif dari tugas belajar

Syarat aktif dari tugas belajar untuk dalam negri melampirkan :

  1. Asli laporan tertulis
  2. Fotocopy kenaikan pangkat terakhir
  3. Fotocopy surat keputusan jabatan fungsional terakhir
  4. Fotocopy SK tugas belajar
  5. Fotocopy 2014/SKP.2015
  6. Fotocopy ijazah/surat keterangan Lulus yang di peroleh
  7. Surat keterangan dari fakultas

 

Syarat aktif dari tugas belajar untuk luar negri melampirkan :

  1. Asli laporan tertulis
  2. Fotocopy kenaikan pangkat terakhir
  3. Fotocopy surat keputusan jabatan fungsional terakhir
  4. Fotocopy SK tugas belajar
  5. Fotocopy SKP
  6. Fotocopy surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Setneg RI
  7. Fotocopy ijazah/surat keterangan lulus yang di peroleh
  8. Surat keteragan dari fakultas

Syarat-syarat perpanjang tugas belajar

Syarat perpanjangan tugas belajar melampirkan :

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK Karpeg
  4. Fotocoy SK pangkat terakhir
  5. Surat rekomendasi dari tempat tugas belajar
  6. Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja
  7. SK tugas belajar

Syarat-syarat pensiun

Syarat Pensiun melengkapi berkas :

  1. Surat permohonan berhenti dengan hormat sebagai PNS.
  2. Pengisian DPCP.
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan.
  4. Surat pernyataan tidak pernah dihukum berat/sedang.
  5. Fotocopy Konversi NIP baru.
  6. Fotocopy karpeg.
  7. Fotocopy SK CPNS.
  8. Fotocopy SK PNS.
  9. Fotocopy pangkat terakhir.
  10. Fotocopy berkala terakhir.
  11. Fotocopy DP3 selama 2 (Dua) Tahun terakhir.
  12. Pas foto 4x6 sebanyak 7 lembar.
  13. Fotocopy surat nikah.
  14. Fotocopy Kartu Keluarga.
  15. Fotocopy akta kelahiran anak.

 

Syarat Pensiun (bila meninggal) melengkapi berkas :

  1. Fotocopy konversi NIP baru.
  2. Pengisian DPCP.
  3. Surat pernyataan tidak pernah dihukum berat/sedang.
  4. Daftar Riwayat Pekerjaan.
  5. Fotocopy karpeg.
  6. Fotocopy SK CPNS.
  7. Fotocopy SK PNS.
  8. Fotocopy pangkat terakhir.
  9. Fotocopy berkala terakhir.
  10. Fotocopy DP3 selama 2 (Dua) Tahun terakhir.
  11. Pas foto hitam putih 4x6 sebanyak 7 lembar (istri).
  12. Fotocopy surat nikah.
  13. Fotocopy Kartu Keluarga.
  14. Fotocopy akta kelahiran anak.
  15. Surat kematian dari kelurahan.
  16. Surat keterangan janda/duda.

Syarat urusan dari CPNS ke PNS

Melengkapi berkas :

  1. Fotocopy surat keputusan calon pegawai negeri sipil (Capeg)
  2. Fotocopy surat pernyataan melaksanakan tugas
  3. Fotocopy SKP 2014 dan SKP 2015
  4. Fotocopy STTPL Prajabatan
  5. Fotocopy hasil kir kesehatan beserta aslinya

Syarat-syarat taspen

Melengkapi berkas :

  1. Fotocopy SPMT
  2. Fotocopy NIP baru
  3. Fotocopy SK CPNS
  4. Fotocopy SK pangkat terakhir
  5. Fotocopy daftar gaji terakhir
  6. Fotocopy Karpeg
  7. Fotocopy KP 4
  8. Fotocopy KTP

Syarat izin (sakit, melahirkan)

  • Surat izin sakit :

Bila sudah 3hari tidak masuk, harus ada surat keterangan dari dokter.

  • Surat izin melahirkan :

Harus ada surat keterangan dari dokter.

Syarat cuti pegawai

Melampirkan surat permohonan untuk cuti beserta alasannya.

Kapan keluar honor mengajar

Honor mengajar akan segera dikeluarkan setelah proses perkuliahan selesai yang dibuktikan dengan monitoring perkuliahan, serta telah selesai proses pengajuan dari fakultas ke universitas.

Syarat-syarat Berkala

Melengkapi berkas yaitu :

  1. Fotocopy berkala selanjutnya.
  2. SK Fungsional.

Cara perhitungan pembayaran kelebihan beban mengajar

1. Perhitungan beban wajib (6) pejabat :

- Dekan (1 sks),

- Wakil Dekan (2 sks),

- Ka. Jurusan/Prodi, Sekretaris Jurusan, dan Ka. Labor (3 sks)

2) Setiap MK dipotong sks sesuai rumus yang telah ditentukan

3) Untuk pembayaran jumlah sks (beban lebih/MK) x pertemuan x nominal (honor/sks) sesuai jabatan fungsional.

 

Banyak Data ( 13 )