Frequently Asked Questions

Kategori: Persuratan

Syarat-syarat surat keterangan lulus

Syaratnya :

  1. Berita acara sidang
  2. Transkip nilai
  3. Surat permohonan di tandatangani oleh Ka. Prodi

Prosesnya :

  1. Mahasiswa membawa surat permohonan penerbitan surat keterangan lulus dari Prodi ke Wakil Dekan BAKSI melalui bag. Akademik dengan melampirkan berita acara ujian skripsi dan rekapitulasi nilai dari siakad.
  2. Petugas akademik mengecek surat permohonan beserta persyaratan.
  3. Petugas akademik membuat surat keterangan lulus.
  4. Wakil Dekan BAKSI menanda tangani surat keterangan lulus.
  5. Petugas akademik mencatat surat dan mengarsipkan.
  6. Mahasiswa mengambil surat keterangan lulus di bidang akademik.

Syarat-syarat surat izin observasi, penelitian, uji coba instrumen penelitian

Syaratnya :

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan kepada Wakil Dekan Baksi yang diketahui oleh Ka. Prodi.

Prosesnya :

  1. Mahasiswa mengisi data pada aplikasi e-persuratan di web e-campus FKIP.
  2. Mahasiswa membuat surat permohonan observasi dari dosen yang diketahui oleh Ka. Prodi ke Wakil Dekan BAKSI melalui subbag Akademik dan surat izin observasi yang dicetak dari web e-campus FKIP.
  3. Petugas akademik mengecek surat izin observasi mata kuliah.
  4. Wakil Dekan BAKSI menanda tangani surat izin observasi mata kuliah.
  5. Petugas Akademik memberikan nomor surat, cap, dan tanggal surat dan kemudian diarsipkan.
  6. Mahasiswa mengambil surat di bagian Akademik.

Syarat-syarat surat keterangan aktif kuliah

Syaratnya :

  1. Mahasiswa membawa kartu kuliah,
  2. Riwayat regristasi,
  3. Bukti UKT / SPP .

Prosesnya :

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan aktif kuliah ke Wakil Dekan BAKSI melalui bagian Akademik.
  2. Petugas akademik memeriksa di SIAKAD apakah mahasiswa ybs. telah melalui regristasi pada semester yang sedang berjalan.
  3. Petugas akademik membuat surat keterangan aktif kuliah.
  4. Wakil Dekan BAKSI menanda tangani surat aktif kuliah.
  5. Petugas akademik mencatat surat dan mengarsipkan.
  6. Mahasiswa mengambil surat keterangan aktif kuliah di bagian akademik.

Syarat-syarat surat cuti kuliah

Syaratnya :

  1. Transkip nilai/KHS.
  2. Riwayat regristasi.
  3. Surat permohonan di tandatangani oleh Ka. Prodi

Prosesnya :

  1. Mahasiswa melihat jadwal cuti akademik dan regristasi di web e-campus FKIP.
  2. Mengajukan permohonan cuti akademik ke Dekan c.q Wadek BAKSI melalui subbag akademik.
  3. Petugas akademik mengecek permohonan beserta semua persyaratan.
  4. Petugas akademik membuat surat permohonan cuti akademik ke Warek Bidak Akademik.
  5. Wadek BAKSI menandatangani surat permohonan cuti akademik.
  6. Petugas Akademik menyerahkan surat ke Wakil Rektor Bidang Akademik dan Ka. BAK.
  7. Mahasiswa mengkonfirmasi dan melakukan regristasi di BAK Univ. Jambi.

Syarat-syarat surat keterangan alumni

Syaratnya :

  1. Foto copy ijazah
  2. Transkip nilai yang sudah di legalisir.

Prosesnya :

  1. Alumni ke bagian sub. Akademik untuk meminta surat keterangan alumni dengan membawa foto copy ijazah.
  2. Petugas akademik memeriksa di web siakad/SK lulusan apakah alumni ybs. terdaftar sebagai alumni.
  3. Petugas akademik membuat surat keterangan alumni.
  4. Wakil Dekan BAKSI menanda tangani surat keterangan alumni.
  5. Petugas akademik mencatat surat dan mengarsipkan.
  6. Alumni mengambil surat di bagian akademik.

Sering menanyakan kode surat yang dipakai oleh jurusan/akademik

Kode Unit Kerja dan Kode Jabatan yaitu :

  1. Dekan dan Wadek I s.d III (UN 21.1)
  2. Bagian Tata Usaha (UN 21.1.1)
  • Bagian Akademik (UN 21.1.1.1)
  • Bagian Umum dan BMN (UN 21.1.1.2)
  • Bagian Perencanan, Keuangan, dan Kepegawaian (UN 21.1.1.3)
  • Bagian Kemahasiswaan dan Alumni (UN 21.1.1.4)
  1. Jurusan/ Prodi Pendidikan Bahasa dan Seni (UN 21.1.2)
  2. Jurusan/ Prodi Ilmu Pendidikan (UN 21.1.3)
  3. Jurusan/ Prodi Pendidikan MIPA (UN 21.1.4)
  4. Jurusan/ Prodi Pendidikan IPS (UN 21.1.5)
  5. Program Regular Mandiri (BK) (UN 21.1.6)

Kode surat yang digunakan yaitu :

  1. Akreditasi (AK)
  2. Beasiswa (BW)
  3. Dokumentasi (DO)
  4. Dosen dan Tenaga Pendidikan (DK)
  5. Evaluasi Pendidikan (EP)
  6. Hubungan Masyarakat (HM)
  7. Hukum (HK)
  8. Inovasi (IN)
  9. Kalibrasi (KI)
  10. Kelembagaan (KL)
  11. Kemahasiswaan (KM)
  12. Kepegawaian (KP)
  13. Kerja Sama (KS)
  14. Kerumahtanggaan (RT)
  15. Ketatausahaan (TU)
  16. Keuangan (KU)
  17. Kurikulum (KR)
  18. Media Informasi (MI)
  19. Media Kreatif (MK)
  20. Organisasi dan Tata Laksana (OT)
  21. Pendidikan dan Pelatihan (DL)
  22. Penelitian (LT)
  23. Pengabdian Kepada Masyarakat (PM)
  24. Pengawasan (PW)
  25. Pengembangan (PG)
  26. Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (IL)
  27. Perencanaan (PR)
  28. Perizinan (PI)
  29. Perlengkapan (PL)
  30. Perpustakaan (PK)
  31. Publikasi Ilmiah (PB)
  32. Sarana Pendidikan (SP)
  33. Sertifikasi (SE)
  34. Teknologi Informasi (TI)
  35. Lain-lain (LL)
  36. Pelaporan (LP)

Aturan penggunaan kop surat dan nomor surat

- Bila surat ditujukan kepada Fakultas, cukup kop surat dipakai yang yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

- Bila surat ditujukan kepada Jurusan, kop surat yang dipakai yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Jurusan

- Bila surat ditujukan kepada Prodi, kop surat yang dipakai yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Jurusan dan Prodi

Banyak Data ( 7 )