Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) adalah suatu totalitas yang terpadu terdiri atas perangkat
pengolah meliputi pengumpul, prosedur, tenaga pengolah dan perangkat lunak, perangkat penyimpan meliputi
pusat data dan bank data serta perangkat komunikasi yang saling berkaitan, berketergantungan dan saling menentukan
dalam rangka penyediaan informasi di bidang kepegawaian.
Prosedur Pemutakhiran Database Pegawai
Prosedur pemutakhiran database kepegawaian dilakukan sehubungan dengan terjadinya perubahan data pegawai antara lain seperti : Pengangkatan Pegawai Baru (Calon PNS), Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS, Kenaikan Pangkat, Penurunan Pangkat, Pengangkatan dalam atau Pemberhentian dari Jabatan, Perpindahan Wilayah Kerja, Perpindahan antar Instansi, Cuti, Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin Pegawai, Pemberian Tanda Jasa/Penghargaan, Pemberhentian sebagai PNS, Pensiun, Pengambilan Sumpah/Janji PNS, Meninggal Dunia, Mutasi Keluarga, Peningkatan Pendidikan, Kenaikan Gaji Berkala.
Mekanisme dan Prosedur perubahan data tersebut diatur sebagai berikut :
- Pegawai yang bersangkutan, berkewajiban :
- Bagi Pegawai Baru atau Calon Pegawai Negeri Sipil, mengisi Formulir Isian Pegawai dan Formulir Riwayat Pegawai serta menyerahkannya kepada unit kerja masing-masing
- Sedangkan untuk pegawai yang aktif harus melaporkan perubahan data kepada urusan kepegawaian pada unit kerjanya dengan bukti sah fotocopy dokumen data yang ada.
- Operator mengupdate data pegawai yang sesuai dengan formulir isian pegawai pada aplikasi SIMPEG
OUTPUT
Database kepegawaian pada SIMPEG akan digunakan sebagai data acuan dalam pembuatan SKP dan SK Kegiatan dilingkungan FKIP Universitas Jambi seperti
- SK Pengangkatan tenaga pengajar
- SK Pembimbing Skripsi
- SK Penguji Skripsi
- SK Kegiatan
- Dll